Kamis, 20 September 2012

The Legal Committee - IMO

Tugas :
Menangani semua masalah - masalah hukum yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan IMO, seperti ganti rugi akibat kecelakaan dan pencemaran yang berasal dari kapal.contoh:

  1. International Oil Pollution Compenzation Fund ( IOPC) Convention 1978
  2. Hazardous and Noxious Substances ( HNS) Convention.
Konvensi - Konvensi yang dihasilkan :
  • International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1969, diteruma tahun 1969 dan mulai diberlakukan tahun 1975, memuat sistem yang memungkinkan korban akibat dari pencemaran minyak yang berasal dari kapal, dapat mengklaim kompensasi ganti rugi ke pemilik kapal, yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.
  • International Convention, The Establishment of an International Funf for Compensation for Oil Pollution Damage (FUND) 1971, diterima tahun 1971 dan mulai diberlakukan tahun 1978, yang memungkinkan pembayaran kompensasi ekstra kepada pihak korban pencemaran apabila kerusakan melebihi limit yang ditetapkan didalam CLC convention, pembayaran ekstra ini dari IOPC FUND, berkedudukan di London yang mendapatkan kontribusi dari pengimpor minyak besar.
  • Convention on Limitation of Liability and Maritime Claims (LLMC) 1976, diterima tahun 1976 dan mulai diberlakukan tahun 1986, merupakan global limits yang spesifik atas kewajiban pemilik kapal dan penolongnya mengenai klaim atas kehilangan nyawa atau terluka dan rusak serta hilangnya harta benda.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar