Kamis, 20 September 2012

The Legal Committee - IMO

Tugas :
Menangani semua masalah - masalah hukum yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan IMO, seperti ganti rugi akibat kecelakaan dan pencemaran yang berasal dari kapal.contoh:

  1. International Oil Pollution Compenzation Fund ( IOPC) Convention 1978
  2. Hazardous and Noxious Substances ( HNS) Convention.
Konvensi - Konvensi yang dihasilkan :
  • International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) 1969, diteruma tahun 1969 dan mulai diberlakukan tahun 1975, memuat sistem yang memungkinkan korban akibat dari pencemaran minyak yang berasal dari kapal, dapat mengklaim kompensasi ganti rugi ke pemilik kapal, yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.
  • International Convention, The Establishment of an International Funf for Compensation for Oil Pollution Damage (FUND) 1971, diterima tahun 1971 dan mulai diberlakukan tahun 1978, yang memungkinkan pembayaran kompensasi ekstra kepada pihak korban pencemaran apabila kerusakan melebihi limit yang ditetapkan didalam CLC convention, pembayaran ekstra ini dari IOPC FUND, berkedudukan di London yang mendapatkan kontribusi dari pengimpor minyak besar.
  • Convention on Limitation of Liability and Maritime Claims (LLMC) 1976, diterima tahun 1976 dan mulai diberlakukan tahun 1986, merupakan global limits yang spesifik atas kewajiban pemilik kapal dan penolongnya mengenai klaim atas kehilangan nyawa atau terluka dan rusak serta hilangnya harta benda.



The Marine Environment Protection Committee ( MEPC ) - IMO

Tugas :
Adalah mengkoordinasi kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal.

Konvensi - Konvensi yang dihasilkan :

  • International Convention for The Prevention of The Pollution of the sea by oil (OILPOL) 1954, diteruma tahun 1954 dan mulai diberlakukan tahun 1958, memuat tentang beberapa usaha untuk mencegah pencemaran akibat dari kegiatan operasi seperti tank cleaning ( pembersihan tangki muatan).
  • International Convention Relating to Intervention on the High Seas in cases of pollutionoil casualties ( Intervention ) 1969, diterima tahun 1969 dan mulai diberlakukan tahun 1975, yang memberikan gak kepada pemerintah melakukan intervensi terhadap kecelakaan kapal asing yang mungkin mencemari laut teritorial dan pantainya. Protokol 1973 memperluas intervensi substansi lain dari minyak.
  • Convention on the Prevention of marine pollution by dumping of wastes and other matter, diterima tahun 1972 dan mulai diberlakukan tahun 1975 bertujuan mencegah pembuangan sampah dan material lainnya ke laut.
  • International Convention for the prevention on pollution from ships, diterima tahun 1973 dan mulai diberlakukan tahun 1983, dimodifikasi dengan protokol 1978 dan menjadi MARPOL 73/78, sebagai senjata utama mencegah tumpahan minyak dari kapal, memuat cara untuk mencegah pencemaran datangnya dari tanker dan kapal selain tanker, penanganan pencemaran dari Noxious Substances in Bulk, Chemical in package form, sewage dan sampah (garbage).
  • International COnvention on Oil Pollution Preparedness, response and cooperation (OPRC) 1990, diterima tahun 1990 dan mulai diberlakukan 13 Mei 1995, bertujuan melakukan penanggulangan bersama pencemaran minyak secara internasional, termasuk barang beracun dan barang berbahaya lainnya.